Rabu, 17 Oktober 2012

PELANGGARAN HAM BERAT GENOSIDA


Seiring dengan menguatnya kesadaran global akan arti penting HAM, persoalan tentang universalitas HAM dan hubungannya dengan berbagai sistem nilai atau tradisi agama terus menjadi pusat perhatian dan perbincangan dalam wacana HAM kontemporer. Disatu sisi, secara normatif agama memberikan landasan yan sangat kuat bahwa setiap manusia mempunyai hak-hak yang tak tersangkal (inealieble) dan setara, yang mana kesetaraan ini berakar dari konsep agama yang menyatakan bahwa semua manusia berasal dari sumber yang sama. Namun disisi lain, terdapat banyak bukti yang justru menunjukkan adanya pelanggaran HAM yang melegitimasi agama, seperti perbudakan, kekerasan, diskriminasi, dan berbagai bentuk pelanggaran lainnya.

Tanpa mengabaikan ramainya perbincangan tentang hubungan antara agama-agama lain dengan HAM, dapat dikatakan bahwa persoalan tentang hubungan Islam dan HAM tampaknya menjadi topik utama dalam  masalah Internasional. Seperti yang dapat kita lihat pada konflik yang terjadi di Myanmar semenjak tanggal 10 s/d 28 Juni 2012 lalu, sedikitnya 650 warga etnis Rohingya tewas, sekitar 1200 warganya dinyatakan hilang dan 50 ribu warganya kehilangan tempat tingal (repubika.co.id). Konflik yang terjadi di Myanmar ini merupakan salah satu bentuk kejahatan manusia karena perbuatan ini dilakukan sebagai bagian dari serangan yang meluas atau sistematik yang diketahuinya bahwa serangan tersebut ditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil (Statuta Roma pasal 7). 

Realitas ini juga menunjukan bahwa pembantaian Muslim Rohingya bukan hanya bentuk kejahatan manusia yang tergolong ringan, namun sudah mengarah pada genosida. Istilah genosida dalam hukum internasional mengacu pada kejahatan kemanusiaan dan kejahatan perang, terkait dengan tragedi perang dunia II. Pelanggaran tersebut kemudian  melahirkan peradilan ad hoc Internasional tahun 1946 di Nurember, yang menetapkan bahwa tentara-tentara Nazi dan Adolf Hitler harus dikenai sanksi hukum. Implikasi hukum dari adanya peradilan ini adalah penetapan peradilan bagi individu yang terlibat dalam kejahatan kemanusiaan, bukan hanya negara yang bersangkutan.

Secara yuridis, genosida didefinisikan sebagai suatu tindakan yang dimaksudkan untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, etnis, atau agama yang tertuang dalam Konvensi tentang Pencegahan dan Penghukuman terhadap Kejahatan Genosida (Convention on the Prevention and Punishment of the Crime of Genocide) pafa tahun 1948.Menurut hukum tersebut, kejahatan genosida mencakup lima hal penting yaitu :
·         Membunuh anggota suatu kelompok
·         Mengakibatkan penderitaan fisik atau mental berat terhadap anggota suatu kelompok
·         Menciptakan keadaan kehidupan yang bertujuan untuk memusnahkan secara fisik, baik seluruh maupun sebagian anggota dari suatu kelompok
·         Memaksakan cara-cara yang bertujuan mencegah kelahiran di dalam kelompok tersebut
·         Memindahkan secara paksa anak-anak dari kelompok tertentu ke kelompok lain.

Konflik yang terjadi di Myanmar ini disebabkan oleh adanya politik Xenofobia yang diterapkan Pemerintah Myanmar pasca jatuhnya Un Nu yang digantikan Jendra Ne Win 1962. Arti dari kata Xenofobia yang berasal dari bahasa Yuniani ini adalah suatu ketakutan yang tidak wajar terhadap orang asing atau dengan segala sesuatu yang asing. Politik Xenofobia yang diterapkan  oleh Pemerintah Myanmar ini tidak mengakui keberadaan Muslim Rohingya bagian dari warga negara Myanmar, sehingga selama 50 tahun Muslim Rohingya mengalami serangkaian pembantaian, pembakaran, penjarahan, pembatasan kelahiran, dan penangkapan yang berangsung secara massif menyebabkan eksodus besar-besaran setiap tahunnya. Ironisnya, pemerintah Myanmar cenderung melakukan pembiaran dan reaksi masyarakat internasional yang menganggap bahwa Muslim Rohingya merupakan masalah dalam negeri Myanmar, menyebabkan lembaga-lembaga internasional seperti: PBB dan ASEAN tidak mampu menghentikan diskriminasi yang dialami Muslim Rohingya.

Sementara itu pertemuan yang diadakan oleh Menteri Luar Negeri Amerika Serikat dengan Presiden Myanmar untuk membicarakan reformasi politikpun tidak menyentuh warga Musim Rohingya yang selama ini mengalami diskriminasi oleh Pemerintah Myanmar. Reaksi masyarakat internasional terhadap genosida pada Muslim Rohingyapun sangat lambat bahkan cendrung terjadi pembiaran. Dimana, lembaga-lembaga internasional dan negara-negara yang selama ini mengagung-agungkan HAM dalam hubungan luar negerinya tidak memberikan tekanan politik dan ekonomi kepada Pemerintah Myanmar yang memiliki otoritas tertingi dalam melindungi warga negaranya. Sehingga, pembantaian terhadap Muslim Rohingya terus menerus berlangsung selama bertahun-tahun.

Menurut Malian, Sohirin, et all (2003 : 85-88) diskriminasi yang dialami Muslim Rohingya serta sengitnya perbincangan dan kontroversi dalam persoalan hubungan Islam dan HAM tidak terlepas dari konotasi HAM dan makna kongkretnya dalam Deklarasi HAM PBB, diakui atau tidak didasarkan pada asumsi yang mengarah pada paham sekularisme. Bukti paling sederhana dari paham sekularisme ini tampak dalam keseluruhan wacana HAM yang memandang manusia dalam kacamata sekularisme dan agama tidak dapat didefinisikan sebagai tatanan yang mengikat masyarakat, negara, atau hubungan internasional. Hukum-hukum dipandang sekuler, independen dari otoritas tertentu. Paham seperti ini dapat kita lihat pada pasal 18 (Deklarasi HAM PBB) yang menyatakan bahwa kompetisi yang dimiliki agama di dunia benar-benar hanya terletak pada pilihan bebas seseorang, dan pada keputusan keluarga (pasal 26 : 3) serta pilihan orang tua mengenai pendidikan anak-anak mereka. Tetapi agama tidak punya kompetensi apa-apa terhadap hukum karena hukum harus ditegakkan secara pukul rata, tanpa mempedulikan agama yang dianut atau  tidak dianut seseorang. Gagasan HAM modern ini tentu saja menjadi persoalan, terutama bagi mereka yang berkeyakinan bahwa Islam bukan hanya akidah, melainkan juga syariah. Atau dalam pernyataan yang lebih politis, Islam bukan hanya agama (din) melainkan juga negara (dulah). Sehingga tidak mengherankan bahwa terjadi berbagai macam persoalan  karena perbedaan paham ini.

Kontroversi tentang hubungan islam dam  HAM juga terkait dengan pertentangan antara HAM dengan syariah Islam. Syariah Islam menawarkan sistem peraturan normatif yang komprehensif dan dapat diterapkan secara politis, sementara HAM modern menawarkan prinsip emansipatoris. Keteggangan antara dua aturan normatif ini dapat kita lihat dalam hal kebebasan religius, dimana syariah Islam  yang memiliki tradisi seperti pembatasan adanya perkawinan antaragama dan pembatasan aturan kepemimpinan yang hanya boleh dipimpin oleh orang yang beragama Islam. Selain masalah kebebasan religius, kesetaraan gender juga menjadi masalah utama yan menimbulkan adanya ketegangan, dimana syariah islam tradisional tidak  mencakup kesetaraan hak antara laki-laki dan perempuan.

Perdebatan dalam masalah hubungan Islam dan HAM juga tidak lepas dari adanya konflik antara dunia Islam dan dunia Barat yang menimbulkan adanya phobia Barat terhadap Islam pasca peledakan gedung WTC 11 September 2001. Disamping itu, Samuel Hungtington dalam bukunya Clash of Civilation menjelaskan bahwa pasca Perang Dingin musuh Barat bukan lagi komunis tetapi Islam. Kondisi ini memicu Barat skeptis tentang Islam. Dengan demikian, fakta ini memperjelas mengapa negara-negara Barat yang selalu menjujung tinggi nilai-nilai  HAM sangat lambat beraksi dan cenderung tidak perduli terhadap kasus genosida Muslim Rohingya di Myanmar. Akibatnya, Muslim Rohingya yang menjadi minoritas akan menjadi target sasaran pembantaian, sebagaimana yang terjadi 10 Juni 2012 terjadi Martial Law yang merupakan tragedi genosida Muslim Rohingya.

Disisi lain, dunia Islam hingga kini masih mewarisi “luka” dan trauma akibat imperialisme dan kolonialisme Barat yang cukup lama mereka derita sehingga timbulah kecenderungan untuk melakukan perlawanan terhadap Barat. Perlawanan ini mula-mula berlangsung pada level politik melalui gerakan gerakan yang bertujuan untuk membentuk  negara-negara yang merdeka dan bebas dari kekuasaan Barat.Namun, setelah negara-negara Islam memperoleh kemerdekaan, gerakan tersebut berubah arah dan memasuki wilayah yang lebih luas, yaitu kebudayaan. Adanya faktor-faktor seperti yang telah dijelaskan sebelumnya ini menimbulkan pola konfliktual antara Islam dengan Barat, sehingga pembicaraan tentang hubungan Islam dan HAM seringkali diwarnai dengan berbagai pandangan yang kompleks dan bahkan berbeda satu sama lain

Dari berbagai penjelasan yang dikemukakan di atas, setidaknya ada beberapa catatan yang dapat dikemukankan. Pertama, penghormatan atas HAM adalah cita-cita luhur semua agama manusia. Dengan demikian, bagaimanapun buruknya kinerja penegakan HAM di banyak negara dan bagaimanapun rentannya nilai-nilai HAM untuk dimanipulasi, nilai-nilai luhur HAM harus tetap dikumandangkan. 
Nilai-nilai luhur HAM sebenarnya bisa kita rasakan di dalam diri kita, hati kecil kita. Apapun agama, ras, etnis dan kelompoknya, yang namanya perbuatan baik ya tetap baik. Semua orang bisa merasakan sakit ketika kita dicubit, dan jika tahu sakit ya tidak usah mencubit.

Kedua, paradigma yang tepat bagi hubungan internasional dan khususnya antara islam dan Barat dewasa ini adalah pendekatan dialogis, bukan konflik atau benturan. Di satu sisi, negara-negara Barat semestinya tidak lagi memandang islam dalam posisi yang zerosum opposition terhadap nila-nilai dan peradabannya. Sedangkan di sisi yang lain, umat islam juga seyogyanya tidak lagi terjebak dalam kecurigaan berlebihan dengan menganggap segala sesuatu yang gencar didesakkan oleh Barat, termasuk di dalam nya HAM, sebagai seperangkat nila-nilai Barat yang hendak diekspor dengan skala global. Alih-alih, HAM merupakan konsensus lintas agama dan budaya dalam upaya penegakan keadilan politik di tengah-tengah ancaman yang sangat nyata dewasa ini, yakni kemungkinan eksploitasi kekuasaan negara dan pasar modern.

Adanya sikap saling menghargai dan kedewasaan bisa dijadikan sebagai kunci suksesnya dialog antara Barat dengan Islam. Agama dan kebudayaan yang terbentuk saat ini merupakan tradisi yang berasal dari nenek moyang kita, yang diyakini kebenaraannya. Namun satu hal yang jelas, pada dasarnya kita mempunyai tujuan yang sama, yaitu menjadi lebih dekat dengan Tuhan, hanya saja caranya yang berbeda-beda. Seperti saat orang-orang ingin pergi ke Jakarta, mereka bisa menggunakan kereta, taksi, kapal api, dan berbagai macam alat transportasi yang lain. Selain itu, sikap saling menghargai dapat dilihat dari kesediaan kita untuk menerima masukan yang positif dari orang lain, bahkan dari mereka yang sangat berbeda dengan kita. Dengan adanya sikap mau menerima masukan orang lain tersebut, diharapkan bisa tercipta suatu kondisi yang kondusif dan lebih baik. Ketiga, seraya menerima dan mengakui universalitas HAM dan membangun relasi internasional yang lebih dialogis dan kooperatif, sikap kritis juga harus terus dialamatkan kepada mereka yang mengaku sebagai pembela dan pahlawan HAM.

DAFTAR PUSTAKA
Malian, Sohirin, et all. 2003. Pendidikan Kewarganegaraan dan Hak Asasi Manusia . UII Press : Yogyakarta